PORTAL BONTANG – Cek legalitas iPhone sangat diperlukan, terutama jika Anda ingin membeli gawai second atau bekas. Salah satu caranya adalah memeriksa IMEI atau International Mobile Equipment Identity.
IMEI pada ponsel termasuk iPhone merupakan bentuk legalitas dari gawai yang terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
Jika tidak memiliki IMEI, maka hampir dipastikan iPhone tersebut ilegal. Beberapa fitur pun juga tidak bisa dipakai selama dipakai di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berikut ini cara cek legalitas iPhone melalui cek IMEI, dikutip PortalBontang.com dari berbagai sumber.
Situs Kemenperin
- Klik link Imei.kemenperin.go.id
- Ketikkan nomor IMEI sesuai dengan ponsel yang digunakan (14-16 digit angka)
- Tekan search
- Muncul notifikasi apakah nomor IMEI tersebut legal atau ilegal
Pengaturan
- Buka pengaturan iPhone
- Klik menu Umum
- Pilih About
Sim Card Tray
Cukup lihat sisi SIM Card Tray yang ada di ponsel
Apple ID
- Buka link https://appleid.apple.com
- Input email yang tertera pada Apple ID perangkat iPhone
- Pilih Login
- Klik Perangkat
- Nomor IMEI iPhone akan tertera
*#06#
- Buka menu telepon
- Ketikkan *#06#
- Selanjutnya akan tampak nomor IMEI
Itu dia cara cek legalitas iPhone melalui cek nomor IMEI. Selamat mencoba. ***