PT. Kontrol Power Utama Buka Lowongan Staf Personalia (HRD) Proyek!

PT. Kontrol Power Utama, saat ini sedang membuka kesempatan berkarir untuk posisi Staf Personalia (HRD) Proyek.

R
PT. Kontrol Power Utama Buka Lowongan Staf Personalia (HRD) Proyek!

PORTAL BONTANG – PT. Kontrol Power Utama, perusahaan yang bergerak di bidang industri, saat ini sedang membuka kesempatan berkarir untuk posisi Staf Personalia (HRD) Proyek.

Posisi ini sangat strategis bagi Anda yang memiliki minat di bidang manajemen sumber daya manusia dan ingin berkontribusi dalam proyek-proyek besar.

Persyaratan:

  • Laki-laki
  • Pendidikan minimal D3 (setara) diutamakan Hukum/Manajemen
  • Pengalaman kerja bidang HRD minimal 1 tahun
  • Menguasai MS Office dan aplikasi Personalia dan Keuangan
  • Mampu berkomunikasi verbal dan tulis, menguasai Bahasa Inggris lebih baik
  • Memiliki kejujuran dan integritas tinggi serta siap bekerja keras

Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Akun Facebook dan Nomor WhatsApp Palsu Gunakan Nama Pejabat Bontang

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Surat lamaran disertai gaji yang diharapkan
  • Riwayat hidup terbaru
  • Fotocopy KTP dan KK Bontang
  • Fotocopy ijazah terakhir
  • Fotocopy AK-1 Kota Bontang yang masih berlaku
  • Surat pengalaman kerja bidang HRD
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan bebas narkoba dari BNN
  • Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas

Cara Melamar:

Berkas lamaran dalam format PDF dapat dikirimkan melalui link: s.id/disnaker_bontang. Pilih “Lamaran Online”, pilih “PT. KONTROL POWER UTAMA”, kemudian pilih jabatan yang dilamar.

Pendaftaran dibuka mulai Senin, 28 Oktober 2024 hingga Senin, 04 November 2024 pukul 12.00 WITA.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu