Bank Dhanarta Buka Lowongan untuk Beberapa Posisi di Bontang

Bank Dhanarta, salah satu lembaga keuangan di Bontang, saat ini membuka kesempatan bagi Anda, Posisi tersedia adalah Kepala Bagian Kredit

R
Bank Dhanarta Buka Lowongan untuk Beberapa Posisi di Bontang

PORTAL BONTANG – Bank Dhanarta, salah satu lembaga keuangan di Bontang, saat ini membuka kesempatan bagi Anda untuk bergabung dalam tim mereka. Posisi yang tersedia adalah Kepala Bagian Kredit dan Account Officer Kredit.

Persyaratan:

  • Kepala Bagian Kredit:
    • Pria/Wanita
    • Pendidikan minimal D3/S1
    • Memiliki pengalaman di bidang perkreditan
    • Domisili di Kota Bontang
    • Memiliki kendaraan roda 2 dan SIM C
    • Mampu bekerja sama dengan tim
  • Account Officer Kredit:
    • Pria/Wanita
    • Pendidikan minimal SMA/SMK
    • Domisili di Kota Bontang
    • Memiliki kendaraan roda 2 dan SIM C
    • Mampu bekerja sama dengan tim

Baca Juga: Peralihan Manajemen Persewangi, Banyuwangi Siap Bangkit di Kancah Sepak Bola Nasional

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Surat lamaran kerja
  • Curriculum Vitae (CV) terbaru
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Kota Bontang
  • Fotocopy ijazah dan transkrip nilai
  • Fotocopy Kartu Kuning (AK/I) Bontang yang masih aktif
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4

Catatan:

Bagi yang dinyatakan lolos atau diterima bekerja harap melengkapi berkas dengan SKCK yang masih berlaku.

Cara Melamar:

Silakan kirimkan berkas lamaran dalam format PDF melalui email ke s.id/disnaker_bontang. Pilih opsi Lamaran Online, kemudian pilih BANK DHANARTA, lalu pilih jabatan yang dilamar.

Periode Pendaftaran:

Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 28 Agustus 2024 hingga Kamis, 05 September 2024 pukul 12.00 WITA.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu