PT Indomobil Finance Indonesia Buka Lowongan Kerja di Bontang

PT Indomobil Finance Indonesia, salah satu perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia, posisi Used Car Marketing Staff (UC)

R
PT Indomobil Finance Indonesia Buka Lowongan Kerja di Bontang

PORTAL BONTANGPT Indomobil Finance Indonesia, salah satu perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia, membuka lowongan kerja untuk posisi Used Car Marketing Staff (UC) dan Account Receivable Coordinator (ARC) di Cabang Bontang.

Posisi yang Tersedia:

  • Used Car Marketing Staff (UC): 1 orang
  • Account Receivable Coordinator (ARC): 1 orang

Persyaratan Umum:

  • Pria/wanita
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal SMA/SMK untuk posisi UC dan D3 untuk posisi ARC
  • Memiliki SIM C
  • Berdomisili di Kota Bontang
  • Memiliki kendaraan R2 pribadi
  • Memiliki kemampuan negosiasi yang baik
  • Bersedia bekerja di lapangan dan bekerja dengan target
  • Diutamakan yang memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang sama

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Dorong Pertamina Bangun SPBN di Pesisir untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Persyaratan Tambahan untuk Posisi ARC:

  • Mampu mengoperasikan komputer dan Microsoft Office
  • Memahami alur proses penagihan
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan interpersonal yang baik

Cara Lamaran:

  • Kirim berkas lamaran yang terdiri dari:
    • Surat lamaran kerja dan CV terbaru
    • Scan ijazah terakhir/transkrip nilai
    • Scan SIM C yang masih berlaku
    • Scan AK/I Kota Bontang yang masih berlaku
    • Sertifikat Vaksin Covid 19
    • Scan Surat Pengalaman Kerja (jika ada)
    • Scan Sertifikat pendukung lainnya (jika ada)
    • Pas Foto Terbaru
  • Kirim berkas lamaran dalam format PDF ke: s.id/disnaker_bontang
  • Pilih Lamaran Online, pilih PT. Indomobil Finance, kemudian pilih jabatan yang dilamar

Batas Waktu Lamaran:

  • Rabu, 22 Mei 2024 – Jumat, 7 Juni 2024 pukul 10.00 WITA***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu