Lowongan Kerja PT. Usaha Sukses Berdikari, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

PT. Usaha Sukses Berdikari membutuhkan tenaga kerja alih daya untuk penempatan di Turn Around Pabrik 6 ( Boiler Batu Bara )

R
Lowongan Kerja PT. Usaha Sukses Berdikari, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

PORTAL BONTANG – PT. Usaha Sukses Berdikari membutuhkan tenaga kerja alih daya untuk penempatan di Turn Around Pabrik 6  ( Boiler Batu Bara ) PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan kualifikasi yang dibutuhkan sebagai berikut :

WELDER SMAW – 8 Orang
WELDER GTAW – 15 Orang
                               
KUALIFIKASI :
 ▪ Pria.
 ▪ Pendidikan minimal SMA/ sederajat.
 ▪ Memiliki Sertifikat Welder SMAW yang masih berlaku ( jabatan Welder SMAW ).
 ▪ Memiliki Sertifikat Welder GTAW yang masih berlaku ( jabatan Welder GTAW ).
 ▪ Pengalaman kerja minimal 3 tahun di Bagian Welder di Pabrik lingkungan PT. Pupuk
   Kaltim ( dibuktikan dengan Surat Pengalaman Kerja ).
 ▪ Sehat jasmani dan rohani.
 ▪ Lulus dalam penilaian tes user.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT. Bening Pratama Grup, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

SYARAT ADMINISTRASI :
 ▪ Surat Lamaran Kerja dan Riwayat Hidup.
 ▪ Fotokopi Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
 ▪ Fotokopi KTP Bontang.
 ▪ Fotokopi AK 1 ( kartu kuning ) yang masih berlaku ( 2 lembar ).
 ▪ Fotokopi Surat Pengalaman Kerja.
 ▪ Fotokopi Kartu Vaksin Covid-19 dosis 3.

Berkas lamaran diantar langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang menggunakan
MAP HIJAU  jabatan Welder SMAW
MAP MERAH  jabatan Welder GTAW
dengan mencantumkan Nama Pelamar, No.HP dan Whatsapp Pelamar, Jabatan yang
dilamar, Nama Perusahaan,dan Jabatan di Map.

NOTE :
Bagi yang dinyatakan lulus/ diterima, harap melengkapi berkas SKCK yang masih berlaku.

Proses Rekrutmen Dibuka mulai Kamis 15 Februari 2023 S/D Jumat 16 Februari 2024 Pukul 10.00 WITA***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu