Lowongan Kerja PT. Kontrol Power Utama , Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

PT. KONTROL POWER UTAMA kami membutuhkan 1 (satu) tenaga kerja untuk ditempatkan di Kota Bontang dengan posisi sebagai

R
Lowongan Kerja PT. Kontrol Power Utama , Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

PORTAL BONTANG – PT. KONTROL POWER UTAMA kami membutuhkan 1 (satu) tenaga kerja untuk ditempatkan di Kota Bontang dengan posisi sebagai :

SUPERVISOR (1 ORANG)
Financial Accounting & Tax (Keuangan Akuntansi dan Pajak)
                                                                                                    
KUALIFIKASI :  
1. Usia maksimal 37 Tahun, Sehat Jasmani & Rohani
2. Pendidikan S-1 (setara) bidang Keuangan, Akuntansi & Pajak
3. Pengalaman kerja minimal 5 (Lima) Tahun
4. Mampu mengoperasikan MS Office & aplikasi Akuntansi (semacam Accurate)
5. Kemampuan Komunikasi verbal dan tulis, Bisa Bahasa Inggris lebih baik.
6. Memiliki kejujuran & berintegritas tinggi dan siap bekerja keras

Baca Juga: Lowongan Kerja Borneos.co, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

SYARAT ADMINISTRASI :
– Scan Surat lamaran Kerja dan Daftar Riwayat Hidup
– Scan ijazah terakhir
– scan KTP Bontang
– Scan Kartu AK-I ( Kartu kuning ) yang masih berlaku
– Pas Foto Terbaru ukuran 3×4

*NOTE :
Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan berlanjut tahap
berikutnya.
– Jika diterima wajib menyerahkan copy KTP, KK, NPWP, kartu BPJS Kesehatan
dan Ketenagakerjaan) dan Surat Keterangan Sehat

Baca Juga: Mahasiswa Kaltim di Yogyakarta Rayakan HUT ke-67 Pemprov Kaltim

Berkas lamaran dijadikan satu dalam format PDF dan dikirim via online melalui :
s.id/disnaker_bontang

(Pilih Lamaran Online, pilih PT. KONTROL POWER UTAMA kemudian pilih jabatan yang dilamar)

Proses Rekrutmen Dibuka mulai Kamis 01 Februari 2023 S/D Rabu 14 Februari 2024 Pukul 12.00 WITA***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu