PortalBontang.com
Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Buntut 3 ASN Gagal Maju di Pilkades 2022, Bupati Kukar akan Dilaporkan

Tim Portal BontangTim Portal Bontang
27 Agustus 2022
Reading Time: 4 mins read
Bupati Kukar akan Dilaporkan ke KASN, Buntut 3 ASN Gagal Maju di Pilkades 2022

Kuasa hukum tiga ASN Kukar yang gagal mencalonkan diri di Pilkades 2022, Didi Tasidi. (Dok/Pribadi)

TERPOPULER

  • Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Peneliti BRIN Dapat Sanksi Imbas Kasus Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Polemik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang tak memberikan izin kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), lantaran hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Pilkades 2022, berbuntut panjang.

Berdasarkan informasi, terdapat tiga ASN di lingkungan Pemkab Kukar yang tak mendapatkan izin cuti, sehingga mereka dinyatakan gugur dalam pencalonan sebagai calon kepala desa di Pilkades 2022.

BacaJuga

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Ahli Hukum UMM Bilang Begini

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

Salah satu ASN yang tak mendapat izin dari Bupati Kukar tersebut adalah Ahmad Taufik Hidayat. Dia merupakan abdi negara di Dinas Sosial (Dinsos) Kukar yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Segihan.

Hingga tenggat waktu pengumpulan berkas pada 15 Juli lalu, Taufik tak kunjung mendapatkan izin cuti dari Pemkab Kukar.

Kuasa hukum Taufik, Didi Tasidi mengaku telah mengambil langkah koordinatif untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

Salah satu langkahnya yakni bersurat ke DPRD Kukar. Pihaknya mendorong wakil rakyat memfasilitasi para ASN tersebut untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing).

“Kita sudah melakukan upaya, yang pertama kita sudah menyurati DPRD, kita akan melakukan hearing, apa sih persoalannya sehingga Pemkab ini tidak memberikan izin (cuti kepada ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa),” ucap Didi saat ditemui awak media, Kamis lali, 25 Agustus 2022 siang.

Menurut dia, para ASN tersebut telah mendapatkan rekomendasi izin cuti dari kepala dinas. Namun, izin tersebut tak diberikan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.

Pihaknya juga telah berkoordinasi ke Ombudsman untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Didi meminta lembaga itu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN yang meminta ijin cuti, sehingga Pemkab Kukar tak mengeluarkan ijin.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, para ASN tersebut tidak mendapatkan izin cuti dari Pemkab Kukar karena telah melanggar Undang-Undang ASN.

Padahal, menurut Didi, dalam UU Desa tidak tercantum syarat bagi ASN untuk mendapatkan izin cuti karena telah melanggar ketentuan dalam UU ASN.

Didi menegaskan, jauh sebelum pelaksanaan Pilkades 2022 tidak ada satu pun surat edaran dari Pemkab Kukar yang isinya melarang ASN untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

Mestinya sebelum tahapan Pilkades 2022, sambung dia, Pemkab Kukar ataupun Bupati Edi menginformasikan kepada para ASN tersebut apabila terdapat aturan yang melarang mereka untuk bertarung di Pilkades.

Seandainya terdapat pemberitahuan jauh sebelum tahapan Pilkades 2022, kata dia, maka para ASN tersebut tidak akan mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

“Jadi kan enggak rugi. Nah, ini kan sudah menimbulkan kerugian materi. Mereka mengurus syarat-syarat pencalonan kan pakai uang. Mau bikin tim sukses, nongkrong-nongkrong kan pakai uang juga,” bebernya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengacara/Advokat Indonesia (HAPI) Kalimantan Timur (Kaltim) ini juga mengklaim bahwa para ASN tersebut harus menanggung malu karena gagal mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Pilkades 2022.

“Yang parah lagi mereka ini sekarang secara kejiwaan itu kan malu gitu loh. Harga diri mereka ini jatuh. Kenapa? Karena sudah gembor-gembor ternyata enggak diberikan ijin sehingga tidak bisa calon,” urainya.

“Nah, itu kan alasannya kita pengen tahu. Dipikirkan enggak sama Pemkab dalam hal ini Pak Bupati, karena instruksinya adalah Bupati langsung yang harus memberikan izin, bukan malah Sekda,” katanya.

Ia menilai, Bupati Kukar telah mengambil alih pemberian izin terhadap ASN yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

Pihaknya tak menyalahkan langkah Bupati tersebut apabila sesuai prosedur dan ketentuan dalam UU ASN. Ia pun mengaku akan mengkaji hal ini.

“Karena sepengatahuan kita untuk ASN itu kan di Sekda saja (yang memberikan izin cuti). Bupati kan jabatan politik, tapi Bupati ini ngambil alih. Dasarnya apa? Makanya kita pengin tahu. Kalau ternyata memang betul apa yang dilakukan ya kita enggak ada masalah. Kita hanya ingin meluruskan saja,” ujarnya.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan gugatan ke pengadilan tentang bagaimana dia telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kenapa? Karena sudah ada kerugian orang di sini, baik materi maupun non materi, yang diakibatkan oleh seorang pejabat,” tegasnya.

Didi menilai bahwa terdapat keanehan di balik sikap Bupati Edi, yang memberikan surat penjelasan bagi ASN yang diberikan izin cuti, sementara bagi ASN yang tidak diberikan izin cuti tak mendapatkan penjelasan apa pun dari Bupati.

“Sebagai pejabat negara tidak boleh begitu dong. Kalau memang ada surat masuk ya dibalas, ngomong saya enggak bisa. Enggak bisa berikan izin karena apa alasannya,” sesalnya.

“Yang lain, yang diberikan izin dikasih balasan surat bahwa ‘kamu saya ijinkan’. Sedangkan Taufik dengan dua orang yang akan kita kawal ini, itu tidak ada, tidak diberikan penjelasan,” sambungnya.

Bahkan lanjut dia, tiga ASN yang bersangkutan tak mengantong izin dari Bupati, sehingga tak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam tahap selanjutnya.

“Jadi, kita itu tahunya dari pengumuman panitia pemilihan kepala desa bahwa saudara Taufik, Hasyim, sama Andi Paisal disebut-sebutin tidak memenuhi syarat karena tidak ada ijin dari Bupati,” bebernya.

Kendati demikian, pihaknya akan melaporkan kejadian dalam perkara tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal tersebut telah termaktub dalam lampiran surat bernomor 262/LAP-DITAS/VIII/2022.

“Kami akan mengantarkan berkas pelaporan ini ke KASN. Dan Tembusan langsung ke Presiden RI. Dipastikan, akan saya antar langsung tanpa perantara siapapun,” tandasnya. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: Bupati KukarKaltimKASNKukarPemkab KukarPilkades 2022

ARTIKELPILIHAN

ADVERTISEMENT

Related Posts

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

1 Juni 2023
Polresta Samarinda terjunkan 1.290 personel dalam Operasi Ketupat 2023

Operasi Ketupat Mahakam 2023, 1.290 Personel Polresta Samarinda Diterjunkan

18 April 2023
Arus Mudik - Bandara Samarinda perkirakan puncak arus mudik dimulai 19 April 2023

Puncak Arus Mudik di Bandara APT Pranoto Samarinda Diperkirakan 19 April 2023

15 April 2023

ARTIKEL TERBARU

Khutbah Jumat 2 Juni 2023, Menjaga 5 Organ Tubuh untuk Meraih Takwa

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Ahli Hukum UMM Bilang Begini

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

jumat berkah
Next Post
Layani Pengetap BBM Subsidi, Pertamina Sanksi 33 SPBU di Kalimantan

Layani Pengetap BBM Subsidi, Pertamina Sanksi 33 SPBU di Kalimantan

PortalBontang.com

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist