Asap Tebal Gegerkan Warga Api-Api, Tim Damkar Bontang Kerahkan 26 Personel Padamkan Api

Kebakaran akibat korsleting listrik di Api-Api berhasil dipadamkan cepat oleh Disdamkartan Bontang. Api tak sempat meluas, tidak ada korban jiwa.

M
Asap Tebal Gegerkan Warga Api-Api, Tim Damkar Bontang Kerahkan 26 Personel Padamkan Api

Portalbontang.com, Bontang – Kesigapan tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang berhasil mencegah musibah kebakaran yang lebih besar di Jalan DI Panjaitan, RT 12, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, pada Kamis (9/10/2025) sore.

Api yang berasal dari plafon sebuah rumah berhasil dikuasai dalam hitungan menit. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 16.30 Wita.

Hanya berselang dua menit, armada pemadam langsung meluncur dari markas dan tiba di lokasi kejadian pada pukul 16.36 Wita. Respons cepat ini menjadi kunci utama dalam penanganan api.

Kepala Dinas Damkar Bontang, Amiluddin yang memimpin langsung operasi di lapangan, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja timnya.

“Koordinasi antar tim berjalan sangat baik. Alhamdulillah, api berhasil dikendalikan sebelum merembet ke bagian lain rumah maupun bangunan sekitar,” ujar Amiluddin.

Dalam operasi tersebut, Disdamkartan mengerahkan 26 personel yang didukung oleh 1 unit fire truck, 2 mobil tangki, dan 1 mobil rescue.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Sarkani menjelaskan bahwa sumber api diduga kuat berasal dari korsleting listrik.

“Percikan api dari instalasi listrik membakar material plafon, tapi berkat kesigapan petugas dan bantuan warga, situasi cepat terkendali,” jelas Sarkani, sebagaimana dilaporkan tim Disdamkartan.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Kerusakan hanya terjadi pada bagian plafon rumah milik Ibu Siti Rahmah (66) seluas kurang lebih 4 meter persegi.

Setelah proses pemadaman dan pendinginan selesai, petugas dari PLN Bontang segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan keamanan instalasi listrik di rumah tersebut.

Situasi di lokasi kejadian kini telah sepenuhnya aman dan terkendali. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Damkar Bontang

Menu