Portalbontang.com, Bontang – Upaya hukum Pemkot Bontang untuk mengakuisisi wilayah Kampung Sidrap secara penuh akhirnya menemui jalan buntu.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemkot Bontang terkait tapal batas wilayah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar secara daring pada Rabu (17/9/2025). Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, tersebut menegaskan bahwa gugatan Pemkot Bontang tidak dapat diterima.
Gugatan ini merupakan permohonan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang selama ini menjadi dasar hukum status administratif Kampung Sidrap sebagai bagian dari Kutai Timur.
“Putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, maka perjuangan panjang Pemkot Bontang untuk membawa Kampung Sidrap masuk ke dalam wilayah administratifnya secara hukum telah berakhir.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga status Kampung Sidrap secara definitif tetap menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Polemik Kampung Sidrap sendiri telah berlangsung lama, mengingat secara geografis dan pelayanan publik, warganya lebih dekat dan banyak bergantung pada Kota Bontang.
Namun, secara yuridis, wilayah tersebut masuk dalam peta Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan UU Pembentukan Daerah pada tahun 1999. ***