Final! MK Tolak Gugatan Pemkot Bontang, Kampung Sidrap Tetap Milik Kutai Timur

Perjuangan hukum Pemkot Bontang mengakuisisi Kampung Sidrap berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materi.

M
Final! MK Tolak Gugatan Pemkot Bontang, Kampung Sidrap Tetap Milik Kutai Timur

Portalbontang.com, Bontang – Upaya hukum Pemkot Bontang untuk mengakuisisi wilayah Kampung Sidrap secara penuh akhirnya menemui jalan buntu.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemkot Bontang terkait tapal batas wilayah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar secara daring pada Rabu (17/9/2025). Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, tersebut menegaskan bahwa gugatan Pemkot Bontang tidak dapat diterima.

Gugatan ini merupakan permohonan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang selama ini menjadi dasar hukum status administratif Kampung Sidrap sebagai bagian dari Kutai Timur.

“Putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, maka perjuangan panjang Pemkot Bontang untuk membawa Kampung Sidrap masuk ke dalam wilayah administratifnya secara hukum telah berakhir.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga status Kampung Sidrap secara definitif tetap menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Polemik Kampung Sidrap sendiri telah berlangsung lama, mengingat secara geografis dan pelayanan publik, warganya lebih dekat dan banyak bergantung pada Kota Bontang.

Namun, secara yuridis, wilayah tersebut masuk dalam peta Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan UU Pembentukan Daerah pada tahun 1999. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu