MTQ Bontang Barat 2025 Resmi Ditutup, Kelurahan Belimbing Keluar Sebagai Juara Umum

Kelurahan Belimbing sukses meraih gelar Juara Umum pada MTQ ke-XVI Tingkat Kecamatan Bontang Barat 2025. Acara resmi ditutup oleh Sekda Bontang.

M
MTQ Bontang Barat 2025 Resmi Ditutup, Kelurahan Belimbing Keluar Sebagai Juara Umum

Portalbontang.com, Bontang – Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XVI Tingkat Kecamatan Bontang Barat tahun 2025 telah mencapai puncaknya.

Kelurahan Belimbing secara resmi dinobatkan sebagai Juara Umum setelah berhasil mengumpulkan poin tertinggi dalam kompetisi yang berlangsung selama empat hari.

Gelar juara diumumkan pada acara penutupan yang berlangsung khidmat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan Bontang Barat, Kamis (11/9/2025) sore.

Dilansir portalbontang.com dari laman resmi PPID Setda Bontang, acara ditutup secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, yang hadir mewakili Wali Kota. Puncak seremoni ditandai dengan penyerahan piala juara umum dari Sekda Aji Erlynawati kepada Lurah Belimbing, sebagai simbol supremasi kafilah mereka tahun ini.

Dalam sambutannya, Sekda Aji Erlynawati menekankan bahwa esensi MTQ jauh melampaui sekadar kompetisi untuk meraih gelar juara.

“Kegiatan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga momentum mempererat ukhuwah Islamiyah dan menumbuhkan semangat mencintai Al-Qur’an di tengah masyarakat,” ujar Sekda.

Mewakili Wali Kota, ia juga menyampaikan selamat kepada para pemenang dan berpesan agar terus mengasah kemampuan untuk bersaing di tingkat kota. Bagi yang belum berhasil, pengalaman ini diharapkan menjadi cambuk semangat untuk berlatih lebih giat di masa mendatang.

Penetapan juara umum ini didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Hakim MTQ ke-XVI Tingkat Kecamatan Bontang Barat Tahun 2025 Nomor: 01/DH-MTQ/XVI/BB/BTG/IX/2025, yang dibacakan oleh perwakilan dewan hakim.

MTQ ke-XVI Bontang Barat sendiri telah berlangsung sejak 8 hingga 11 September 2025, dengan mengusung tema “Menyatukan Ummat, Menguatkan Ukhuwah, Menebar Manfaat.” ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu