PortalBontang.com
Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Bursa Kerja

Bontang Buka 150 Formasi PPPK Guru, Cek Syarat, Ketentuan, dan Waktu Pendaftarannya

MuhammadMuhammad
2 November 2022
Reading Time: 5 mins read
pppk guru Agas Lolos Seleksi PPPK, Pemprov Kaltim Beri Bimbingan Belajar untuk Honorer

Ilustrasi tes Seleksi Kompetensi PPPK. (Badan Kepegawaian Nasional/Humas BKN)

TERPOPULER

  • Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Peneliti BRIN Dapat Sanksi Imbas Kasus Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Pemkot Bontang resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Sebanyak 150 formasi PPPK guru dibuka untuk seleksi yang diadakan tahun ini. Pengumuman pembukaan pendaftaran tersebut disampaikan melalui laman PPID Kota Bontang, Rabu 2 November 2022.

BacaJuga

Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Bontang Diumumkan, 163 Orang Dinyatakan Lulus

Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Bontang Diumumkan, 122 Orang Dinyatakan Lulus

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Bontang 2023 Diumumkan

Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Bontang Diumumkan

Pembukaan formasi PPPK guru tahun ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 757 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022.

Dalam pengumuman Wali Kota Bontang bernomor 810/1117/BKPSDM.02 tentang Seleksi Pengadaan Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pelamar, seperti dikutip PortalBontang.com.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi kategori pelamar menjadi dua, yakni prioritas dan umum.

Untuk pelamar prioritas pertama, merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kategori tersebut dapat dilihat dalam berkas surat edaran yang ada di bagian akhir tulisan ini.

Kemudian, pelamar prioritas kedua, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas pertama.

Sementara pelamar prioritas ketiga adalah Guru Non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Kemudian, pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat Pelamar PPPK Guru

Dalam aturan ini, disampaikan pula syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar PPPK guru formasi Bontang.

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan pesyaratan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Surat keterangan berkelakuan baik;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
j. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya;
k. Tidak menuntut besaran tunjangan kinerja daerah; dan
l. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Pelamar disabilitas yang berstatus sebagai:
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
c. Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Ketentuan Pelamar PPPK Guru

Bagi para pelamar PPPK guru formasi Bontang bisa melakukan pendaftaran di portal resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id/ dengan tata cara sebagai berikut:

a. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
b. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
c. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegritasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
d. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
e. Pelamar yang memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
f. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan serfikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

g. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
h. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
i. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

1) KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
2) Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
3) Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/ D-IV;
4) Transkrip Nilai asli; dan
5) Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

j. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf i ditambah dengan:

1) surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan/atau tingkat kedisabilitas yang di alami; dan

2) Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Waktu Pendaftaran PPPK Guru

Batas waktu pendaftaran secara online mulai tanggal 31 Oktober s.d 13 November 2022, melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat pengumuman tersebut di sini. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: BontangPPPK Guru

ARTIKELPILIHAN

ADVERTISEMENT

Related Posts

IKA Smansa Bontang Gelar Halal Bihalal, Ratusan Alumni Lintas Generasi Hadir

IKA Smansa Bontang Gelar Halal Bihalal, Ratusan Alumni Lintas Generasi Hadir

24 Mei 2023
Muhammadiyah Bontang Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas

Muhammadiyah Bontang Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas

15 Mei 2023
Muhammadiyah Bontang Gelar Salat Id Hari Ini, Stadion Bessai Berinta Dipadati Jemaah

Muhammadiyah Bontang Gelar Salat Id Hari Ini, Stadion Bessai Berinta Dipadati Jemaah

21 April 2023

ARTIKEL TERBARU

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

Lionel Messi Masuk Skuat FIFA Match Day Argentina vs Indonesia

jumat berkah
Next Post
Kementerian PPPA Dorong Perempuan Berdaya Secara Ekonomi

Kementerian PPPA Dorong Perempuan Berdaya Secara Ekonomi

PortalBontang.com

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist