PORTAL BONTANG – Pemkot Bontang resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Sebanyak 150 formasi PPPK guru dibuka untuk seleksi yang diadakan tahun ini. Pengumuman pembukaan pendaftaran tersebut disampaikan melalui laman PPID Kota Bontang, Rabu 2 November 2022.
Pembukaan formasi PPPK guru tahun ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 757 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022.
Dalam pengumuman Wali Kota Bontang bernomor 810/1117/BKPSDM.02 tentang Seleksi Pengadaan Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pelamar, seperti dikutip PortalBontang.com.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi kategori pelamar menjadi dua, yakni prioritas dan umum.
Untuk pelamar prioritas pertama, merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kategori tersebut dapat dilihat dalam berkas surat edaran yang ada di bagian akhir tulisan ini.
Kemudian, pelamar prioritas kedua, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas pertama.
Sementara pelamar prioritas ketiga adalah Guru Non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Kemudian, pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Syarat Pelamar PPPK Guru
Dalam aturan ini, disampaikan pula syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar PPPK guru formasi Bontang.
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan pesyaratan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Surat keterangan berkelakuan baik;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
j. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya;
k. Tidak menuntut besaran tunjangan kinerja daerah; dan
l. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Pelamar disabilitas yang berstatus sebagai:
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
c. Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Ketentuan Pelamar PPPK Guru
Bagi para pelamar PPPK guru formasi Bontang bisa melakukan pendaftaran di portal resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id/ dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
b. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
c. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegritasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
d. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
e. Pelamar yang memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
f. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan serfikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
g. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
h. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
i. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
1) KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
2) Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
3) Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/ D-IV;
4) Transkrip Nilai asli; dan
5) Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
j. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf i ditambah dengan:
1) surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan/atau tingkat kedisabilitas yang di alami; dan
2) Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Waktu Pendaftaran PPPK Guru
Batas waktu pendaftaran secara online mulai tanggal 31 Oktober s.d 13 November 2022, melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat pengumuman tersebut di sini. ***