PORTAL BONTANG – Pemberantasan minuman keras (Miras) ilegal di Bontang terus digalakkan. Kepolisian pun menyita belasan botol dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon).
Dalam razia tersebut, Polres Bontang berhasil menyita belasan botol miras ilegal dari sebuah tempat penjualan di Kelurahan Berebas Tengah, Kamis 14 September 2022 lalu.
Kegiatan razia miras ilegal itu dipimpin dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Bontang Ipda Yudi Susanto, seperti dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Samapta AKP Widodo mengatakan, razia itu dilakukan guna memberantas adanya penjualan miras tak berizin.
”Razia miras ini bertujuan untuk menjaga stuasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mencegah dan mengantisipasi aksi kriminal yang disebabkan minuman keras,” kata AKP Widodo.
Dari razia miras ini, sebanyak sepuluh botol miras merek Bir Bintang berhasil diamankan petugas. AKP Widodo juga menambahkan, razia miras ini dilakukan sekaligus mengantisipasi adanya aksi kriminal seperti perkelahian ataupun tawuran.
“Sebab, para pelaku perkelahian ataupun tawuran biasanya terlebih dulu menenggak miras,” pungkasnya. ***