PORTAL BONTANG – Bejat nian bapak ini. Selama tujuh tahun ia menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak usia 9 tahun. Bahkan sang istri yang mengetahui perbuatan miris itu tak luput dari ancaman dan kekerasan.
Kasus persetubuhan atau rudapaksa bapak dan anak kandung ini diungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli dalam rilisnya kepada awak media, Senin lalu 25 Juli 2022 di Lobi Mapolresta Samarinda.
Diceritakan, kasus persetubuhan antara bapak dan anak kandung ini sudah terjadi selama tujuh tahun, hingga pada Kamis 21 Juli 2022 lalu korban ini kabur ke tempat sang nenek di kawasan Sungai Pinang.
Di sanalah korban menceritakan jika dirinya kerap disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Sang nenek pun langsung melaporkannya ke kepolisian.
“Jadi, kurang lebih selama 7 tahun korban disetubuhi ayah kandungnya, dari usianya 9 tahun sampai sekarang 16 tahun. Selama perbuatan itu disertai dengan ancaman dan kekerasan, termasuk sang ibu yang juga mendapatkan ancaman dari pelaku,” ungkapnya, dikutip PortalBontang.com dari Tribratanews Polda Kaltim.
“Kalau ancamannya ya macam-macam, dia bilang akan dibunuh, akan menceraikan ibunya sampai membakar rumah yang ditempatinya,” sambungnya.
Kemudian, setelah mengetahui perbuatan bejat sang ayah korban, si nenek pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Samarinda Kota di Jalan Bhayangkara.
“Saat itu juga sekitar jam 8 malam, pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Sambutan, yang kemudian korban pun dilakukan visum sebagai bukti,” tandasnya. ***