PORTAL BONTANG – Badak LNG akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada bulan Agustus 2023 mendatang. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara perusahaan gas alam tersebut dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang.
UKW kali ini merupakan edisi ketiga setelah sukses dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2020 sebelumnya. Seperti sebelumnya, UKW PWI Bontang ke-3 akan menjadi bagian dari acara Pelantikan Pengurus PWI Bontang Periode 2022-2024.
Yuli Gunawan, Senior Manager Corp. Communication Badak LNG, menyatakan bahwa ini merupakan kali kedua perusahaan bekerja sama dengan PWI Bontang. Mereka menyadari pentingnya sertifikasi kompetensi bagi seorang wartawan.
Tujuan dari sertifikasi UKW ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, memberikan acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, serta menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat profesi kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, mencegah penyalahgunaan profesi wartawan, dan menempatkan wartawan pada posisi strategis dalam industri pers.
“Penyelenggaraan UKW ini kami siapkan untuk meningkatkan kapasitas pekerja jurnalistik, terutama di Kota Bontang. Calon peserta terbagi menjadi kelas UKW Utama dan Muda,” ujar Yuli Gunawan.
Ketua PWI Bontang, Suriadi Said, menambahkan bahwa produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga prosesnya harus dilakukan dengan serius, berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dia berharap peserta ujian sudah memahami etika dan hukum terkait pers agar dapat lulus ujian dengan baik.
Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) masih belum sepenuhnya dipahami oleh banyak orang dalam konteks media dan kewartawanan saat ini. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010 dan diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang SKW, terdapat enam tujuan SKW.
Harapannya, melalui uji kompetensi wartawan ini, peserta akan memahami isu-isu etik dan hukum terkait pers, sehingga mereka dapat lolos ujian. Ujian ini akan mencakup sikap profesional terhadap narasumber, tidak melakukan intimidasi, bersikap berimbang, melakukan konfirmasi, serta berpegang pada sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik, terutama dalam situasi yang lebih kompleks.
Selain itu, hal-hal seperti larangan menerima suap, imbalan terkait berita, atau melakukan plagiat akan dihubungkan dengan pencabutan kartu kompetensi bagi mereka yang lulus uji kompetensi.
“UKW ini sangat penting karena selain sebagai proses uji kompetensi, juga merupakan kesempatan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dari pengujinya. Hal-hal yang diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan akan disampaikan kepada peserta,” ujar Suriadi Said, Ketua PWI Bontang.
Dia berharap semua calon peserta sudah memiliki kompetensi yang memadai dan menyarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik. ***