PORTAL BONTANG – Kejadian persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil terjadi di Bontang. Baik korban maupun pelaku sama-sama masih berstatus pelajar. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Korban, seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun diduga telah disetubuhi oleh pacarnya yang juga seumuran hingga hamil. Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban kepada kepolisian.
Usai laporan terkait persetubuhan anak di bawah umur masuk ke kepolisian, aparat langsung menangkap pelaku di rumahnya yang juga di Bontang Lestari, Selasa 15 November 2022 lalu.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Rabu 16 November 2022.
Awalnya orang tua korban merasa curiga karena korban tidak mengalami haid atau datang bulan. Pada saat korban tertidur, orang tua korban melihat ada kelainan di perut koban
”Jadi pelapor berinisiatif melakukan test pack (cek kehamilan), dan mendapati hasil ternyata korban sedang dalam posisi hamil dengan bukti garis dua .Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Bontang,” ungkapnya.
Diketahui mereka sama-sama memiliki hubungan asmara. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan hubungan intim sebayak dua kali.
”Kami terus mendalami motifnya, yang jelas mereka pacaran,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bontang. Untuk pelaku dijerat dengan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***