PORTAL BONTANG – Tidak hanya korban kasus kekerasan saja, UPTD PPA Kaltim pun memberikan pelayanan pendampingan kepada anak berhadapan dengan hukum. Salah satu pelayanan yang diberikan ialah pendampingan psikologis.
Seperti yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Psikolog Klinis UPTD PPA Kaltim Ira Mayangsari, pihaknya memberikan pendampingan psikologis kepada anak berhadapan dengan hukum. Baik anak berstatus sebagai korban, saksi, ataupun sebagai pelaku.
Pendampingan psikologis yang diberikan kepada anak berhadapan dengan hukum di antaranya dukungan psikososial, pemberian informasi kepada petugas layanan terkait keadaan psikis anak, pemberian kesaksian ahli, dan perancangan intervensi kepada anak.
“Untuk usia di bawah umur, kita gunakan wawancara ramah anak. Karena kan berbeda cara mengobrolnya dengan usia dewasa. Selain itu juga membantu para pembuat kebijakan meramu kebijakan ramah anak yang dapat mendorong perkembangan psikologis anak secara maksimal ke arah yang positif.”
Bahkan, pelayanan yang diberikan berbeda dibandingkan kepada perempuan. Tim psikolog UPTD PPA Kaltim menggunakan pola ramah anak demi membangun kepercayaan. Sehingga pihaknya bisa menggali latar belakang atas tindakan yang dilakukan anak tersebut.
“Kita membuat anak yang bermasalah hukum percaya dulu dengan kita, agar bisa bercerita tentang masalah apa yang dialami, kendalanya anak dalam dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita tahu apa yang melatarbelakangi perbuatannya.”
“Setelah kita tahu apa saja faktornya, kita bisa mengambil celahnya. Apa yang bisa dikelola ke depannya, bisa bantu dirinya dan bisa memberikan pemahaman ke orang sekitarnya,” papar Ira.
Khusus untuk anak bermasalah dengan hukum, UPTD PPA Kaltim juga melakukan pendampingan psikologis kepada orangtua anak. Sehingga orang tua pun bisa mendampingi anaknya secara maksimal. ***