PortalBontang.com
Sabtu, 3 Juni 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar Kirim Somasi ke DPRD, Minta KM Segera Dinonaktifkan

Tim Portal BontangTim Portal Bontang
30 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar Kirim Somasi ke DPRD, Minta KM Segera Dinonaktifkan

Somasi dikirimkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar ke DPRD Kukar. Dan apabila tidak ada keputusan, maka pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi seperti minggu lalu. (dok)

TERPOPULER

  • Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Peneliti BRIN Dapat Sanksi Imbas Kasus Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Janji Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid terkait status oknum anggota dewan yang berstatus terdakwa berinisial KM, hingga kini belum juga ada.

Padahal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 22 Agustus 2022 lalu bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar di Ruang Banmus, Ketua DPRD Kukar berjanji akan memberikan keputusan sekitar 7 hari.

BacaJuga

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Ahli Hukum UMM Bilang Begini

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

Tapi nyatanya, sudah lewat dari 7 hari, keputusan atau hasil yang diminta oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar, agar KM segera dinonaktifkan sementara sebagai anggota dewan, sama sekali tidak ada. Sehingga mahasiswa dan pemuda mengganggap RDP saat itu, tidak ada gunanya.

“Ketua Dewan hanya omong doang. Ini sudah hari ke 8, tapi janji beliau akan memberikan keputusan soal status KM sama sekali tidak ada. Apa itu namanya wakil rakyat? Yang tidak mendengarkan tuntutan rakyatnya,” cetus Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kukar Eko Purwanto pada awak media, Selasa 30 Agustus 2022 pagi.

Padahal sudah jelas, KM telah berstatus sebagai terdakwa karena dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades). Dan telah disangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Meski saat ini, KM telah berstatus tahanan kota.

“Kami hanya ingin oknum dewan tersebut di non aktifkan sementara selama proses persidangan. Merujuk pada Pasal 405 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” tegas Eko.

Ia juga menilai, apabila Ketua Dewan tidak memberikan keputusan atau ditindaklanjuti setelah 7 hari. Harusnya Badan Kehormatan (BK) sudah bisa melakukan tindakan sendiri.

Sehingga ia menduga, DPRD Kukar mungkin tidak paham dengan aturan per undang-undangan terkait MD3 dan tata tertib di DPRD. Itu terlihat saat audiensi RDP waktu itu. Pimpinan dan BK tak ada satupun yang membahas aturan dan undang-undang tersebut.

Selain itu, Eko juga menduga mengapa belum ada hasil dari RDP kemarin. Karena adanya kepentingan politik. Padahal sudah jelas KM telah diamankan sejak 25 Juli 2022 atau sudah sebulan lebih.

“Kesimpulannya mungkin ya, mungkin. Mereka (DPRD,Red) tidak paham aturan dan undang-undang. Kemudian mungkin lagi ya, ada intervensi. Tapi kita kurang tahu juga, itu hanya dugaan kami saja,” ucapnya.

Kemudian sebagai bentuk keseriusan, pada, Senin 29 Agustus 2022 kemarin, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar telah mengirimkan somasi kepada DPRD Kukar.

Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam, tidak ada keputusan terkait status KM, pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan massa yang lebih banyak.

“Kita tidak mau ada oknum anggota dewan yang sudah jadi terdakwa, tapi masih beraktivitas menjadi seorang wakil rakyat. Kami ingin oknum tersebut dinonaktifkan sementara sebagai anggota dewan,” tegasnya. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: Aliansi Mahasiswa dan Pemuda KukarDPRD KukarKaltimKukar

ARTIKELPILIHAN

ADVERTISEMENT

Related Posts

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

1 Juni 2023
Polresta Samarinda terjunkan 1.290 personel dalam Operasi Ketupat 2023

Operasi Ketupat Mahakam 2023, 1.290 Personel Polresta Samarinda Diterjunkan

18 April 2023
Arus Mudik - Bandara Samarinda perkirakan puncak arus mudik dimulai 19 April 2023

Puncak Arus Mudik di Bandara APT Pranoto Samarinda Diperkirakan 19 April 2023

15 April 2023

ARTIKEL TERBARU

Khutbah Jumat 2 Juni 2023, Menjaga 5 Organ Tubuh untuk Meraih Takwa

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Ahli Hukum UMM Bilang Begini

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

jumat berkah
Next Post

Tim Pengembangan Perpustakaan Dikukuhkan Wali Kota Bontang, DPK Target Lahirkan 1.000 Penulis

PortalBontang.com

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist