PORTAL BONTANG – Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) belum mengembalikan tiga mobil dinas operasional Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Padahal, status AGM yang kini jadi terdakwa itu sudah menjadi Bupati nonaktif PPU. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pun sudah berupaya menarik aset mobil dinas tersebut.
“Ada sejumlah mobil dinas belum dikembalikan bupati yang telah dinonaktifkan,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKAD PPU, Denny Handayansyah di Penajam, dikutip PortalBontang.com dari Antara.
Secara administratif, menurut dia, seharusnya sejumlah mobil dinas itu sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten.
“Kendaraan dinas roda empat yang diberikan untuk menunjang kinerja sebagai kepala daerah yakni, Toyota Alphard, Fortuner, dan Land Cruiser,” katanya.
BKAD telah berupaya menarik aset milik pemerintah kabupaten tersebut setelah AGM terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022.
BKAD hingga kini belum dapat menarik mobil dinas yang dipakai untuk kendaraan operasional kepala daerah, menurut dia, karena ada penolakan dari pihak keluarga Abdul Gafur Mas’ud.
Pengambilan paksa kendaraan dinas roda empat sulit dilakukan, sebab keberadaan mobil semi-mewah dan mewah tersebut tidak diketahui.
Saat ini BKAD berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai upaya untuk mengambil aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami sudah berusaha dan telah datang ke rumah untuk tarik mobil dinas tapi ditolak pihak keluarga. Alasannya tunggu putusan hukum sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” kata dia.
“Tidak bisa ambil paksa karena kami tidak tahu mobil dinasnya ada di mana dan harus ada surat kekuatan hukum. Kami lagi koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum serta KPK perwakilan provinsi,” jelas Denny Handayansyah. ***