Portal Bontang
Kamis, Januari 22, 2026
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Sains Tecno
  • Khazanah
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Sains Tecno
  • Khazanah
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
Home News

Sidang Korupsi Mbak Ita: Eks Camat Akui Dilarang Hadir Panggilan KPK, “Sudah Dikondisikan”

Eks Camat ungkap perintah Mbak Ita untuk absen dari pemeriksaan KPK. Kasus korupsi Rp9 miliar ini menyeret eks Wali Kota Semarang.

Selasa, 29 April 2025
in News
Waktu Membaca: 2 menit
0
15
VIEWS

Portalbontang.com, Semarang – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).

Pada persidangan kedua ini, majelis hakim mendengarkan kesaksian tiga mantan camat: Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.

RELATED POSTS

Nadiem Makarim Siap Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 T

APBN untuk Parpol Demi Tekan Korupsi? Istana Buka Diskusi, Sebut Sesuai Agenda Asta Cita

Salah satu saksi, Eko Yuniarto, yang pernah menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, mengungkapkan bahwa dirinya sempat dilarang menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mbak Ita.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Evaluasi Total, Rosan Roeslani Sebut Danantara Kelola 844 Perusahaan

“Saat itu ada pemeriksaan di BPK, kami diundang Bu Ita untuk tidak hadir,” ujar Eko saat memberikan keterangan di hadapan hakim.

Eko juga mengungkapkan bahwa Mbak Ita sempat meyakinkannya agar tidak khawatir.

“Disampaikan Bu Ita, ‘Tenang mas, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu,’” kata Eko menirukan ucapan Mbak Ita kala itu.

Tak hanya Eko, dalam pertemuan tersebut turut hadir Direktur Utama RSUD Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati, serta Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto.

Baca Juga: Aset Danantara Tembus Rp16.476 Triliun, Bakal Kelola GBK, Rosan Roeslani Tegaskan Tanpa Toleransi Korupsi

“Waktu itu ada Bu Susi direktur RSUD Wongsonegoro, ada Binawan dari Bapenda, kami tanya, ada dawuh (perintah) apa, katanya yang penting hadir di ruang wali kota,” jelas Eko.

Dalam dakwaan jaksa, Mbak Ita dan Alwin Basri disebut merugikan keuangan negara hingga Rp9 miliar.

Kerugian ini berasal dari beberapa modus, yakni gratifikasi proyek di 16 kecamatan melalui penunjukan langsung senilai Rp2,24 miliar, korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp3,75 miliar, serta pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga: Promedia Hadirkan BRI Mediapreneur Talks di Kota Serang: Tempat Bincang Hangat Seputar Bisnis Media hingga Tren Iklan Digital

Atas perbuatannya, pasangan ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai tambahan, berdasarkan data terbaru dari situs resmi KPK, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah masih menjadi perhatian utama lembaga antirasuah.

Hingga April 2025, tercatat sudah 19 kepala daerah di seluruh Indonesia yang diproses hukum akibat kasus korupsi, memperlihatkan masih tingginya angka penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintah daerah. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

Tags: korupsiMbak ItaSemarang
ShareSend

Related Posts

Sebut Mau Ada Serangan Besar Israel ke Iran, Donald Trump: 10 Juta Warga Teheran Harus Mengungsi

Selasa, 17 Juni 2025

Menyoroti pernyataan Presiden AS, Donald Trump perihal rencana serangan besar-besaran Israel ke Ibu Kota Teheran, Iran.

Presiden AS, Donald Trump.

Perang di Timur Tengah, Donald Trump Bilang Iran Bukan Tandingan Israel

Selasa, 17 Juni 2025

Menyoroti pernyataan Presiden AS, Donald Trump yang mengklaim Iran tidak akan menang perang melawan Israel.

Pakar Telematika, Roy Suryo.

Polemik Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Roy Suryo Sebut Alasan Kuasa Hukum Bak Logika Srimulat

Selasa, 17 Juni 2025

Roy Suryo menyebut alasan kuasa hukum Jokowi yang tak mau menampilkan ijazah di publik seperti lelucon grup lawak Srimulat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Kaltim.

Gratispol! 16 Ribu Mahasiswa Baru di 7 PTN se-Kaltim Bebas UKT

Selasa, 17 Juni 2025

Gratispol bebas UKT, Pemprov Kaltim resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kaltim.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya.

Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Wamendagri: SK Kepemilikan 4 Pulau Berpeluang Berubah

Selasa, 17 Juni 2025

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan terkait sengketa empat pulau Aceh-Sumut.

Next Post
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi Klarifikasi Program Siswa Nakal ke Barak TNI: Fokus Disiplin dan Bakat, Bukan Pendidikan Perang

Komentar Anda

Portal Bontang

© 2025 Portalbontang.com is under PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Sains Tecno
  • Khazanah
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
    • Video

© 2025 Portalbontang.com is under PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim