Portalbontang.com, Semarang – Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 28 April 2025, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Salah satu saksi, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, mengungkap dugaan adanya aliran dana ke sejumlah aparat penegak hukum.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Evaluasi Total, Rosan Roeslani Sebut Danantara Kelola 844 Perusahaan
Eko menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, yang kemudian disalurkan ke beberapa institusi, termasuk Polrestabes Semarang dan Kejaksaan.
Ia menuturkan, dirinya bersama Ade Bhakti, mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang, bertugas menyerahkan uang tersebut.
“Saya dan Pak Ade Bhakti pada waktu itu yang menyerahkan, tapi Pak Martono yang berkomunikasi dengan institusi,” kata Eko saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa uang itu diserahkan melalui Kasi Intel di Kejaksaan dan Kanit Tipikor di Polrestabes Semarang.
Ketika hakim menanyakan tentang dugaan aliran dana ke Kodim, Eko mengaku hanya mendengarnya, tetapi tidak menyerahkan uang secara langsung.
“Ya, memang begitu (ke semuanya), tapi kami tidak menyerahkan,” tandasnya.
Kasus korupsi yang melibatkan Hevearita Gunaryanti ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama masa jabatannya.
Pemeriksaan kasus ini menjadi sorotan publik, seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), tren penanganan kasus korupsi di tingkat pemerintah daerah meningkat tajam sejak 2024, menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran publik. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A






Komentar Anda