PORTAL BONTANG – Peredaran sabu di Bontang, terkhusus di Kelurahan Berebas Tengah terus diberantas polisi. Teranyar, dua pengedar barang haram itu dibekuk Korps Bhayangkara.
Dua pria warga Bontang ini ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Kaltim lantaran tertangkap tangan memiliki sabu dengan total berat sekitar 16,56 gram bruto, Jumat 1 Juli 2022 lalu.
Penangkapan pengedar sabu di Berebas Tengah, Kota Bontang ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
“Pelaku berinisial MR (45), warga Jalan Sultan Syahrir Gang Bawis II dan H (52) warga Jalan Jamrud Kelurahan Berebas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang,” ujarnya, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Tribratanews Polda Kaltim, Minggu 3 Juli 2022.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Sultan Syahrir Gang Bawis II Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang diduga jenis sabu.
Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekira pukul 18.50 WITA tim langsung mendatangi rumah tersebut dan didapati seorang laki-laki sedang berada di dalam kamar. Tim langsung mengamankan dan menangkap orang tersebut yang bernama MR (45).
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebelas poket ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam plastik klip warna putih seberat 1,68 Gram,” ujar Kombes Yusuf.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan H (52) serta mengamankan 1 buah kotak cotton buds merk modis yang berisikan 13 poket ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam plastik klip warna putih seberat 14,88 gram.
“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim. ***