PortalBontang.com
Senin, 25 September 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

2 Peneliti BRIN Dapat Sanksi Imbas Kasus Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah

MuhammadMuhammad
28 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
Buntut Ujaran Kebencian 2 Peneliti BRIN kepada Muhammadiyah, APH Dipecat, TD Dapat Sanksi

Andi Pangerang Hasanuddin (kiri) dan Thomas Djamaluddin. Keduanya mendapat sanksi dari BRIN imbas kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Kasus ujaran kebencian kepada Muhammadiyah yang menjerat dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), APH dan TD memasuki babak baru.

BRIN memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada APH karena dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah tersebut. Buntutnya, ia dipecat atau diberhentikan sebagai PNS.

BacaJuga

Disnaker Bontang akan Gelar Seminar Soft Skill Bagi Pencari Kerja

Polres Bontang Bongkar Jaringan Narkoba di Muara Badak

Tapak Suci Bontang Resmi Operasikan Depo Isi Ulang Air Minum Tirta Surya

Kemenkes Siap Luncurkan Nyamuk Wolbachia, Cegah Penyebaran DBD di Bontang

Sementara itu, sanksi moral diberikan kepada TD dalam kasus ujaran kebencian tersebut. Ia diminta BRIN untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada Muhammadiyah.

ADVERTISEMENT

Keputusan tersebut disampaikan dalam rilis No : 32/SP/HM/BKPUK/V/2023 yang dimuat dalam laman resminya brin.go.id. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membeberkan lebih lanjut isi putusan tersebut.

Dikatakannya, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.

“Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tulisnya.

Kepala BRIN menyampaikan, periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.

“BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ujaran kebencian APH dan TD kepada Muhammadiyah menjadi perhatian publik. Sebab kasus ini muncul karena perbedaan kriteria penetapan 1 Syawal 1444 H lalu. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: BRINMuhammadiyahujaran kebencian
ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERBARU

Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

Penyebab Maag Bukan Hanya Makanan

Kapolri Tutup Rangkaian Pesmaba UMM 2023

Disnaker Bontang akan Gelar Seminar Soft Skill Bagi Pencari Kerja

Khutbah Jumat 15 September 2023, Perintah Islam Menjaga Laut

Redmi Pad SE: Tablet Murah Meriah dengan Spesifikasi Premium

TERPOPULER

  • PPPK tenaga teknis 2.155 Formasi PPPK akan Dibuka Pemkab Kutim Tahun Ini Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Bontang, 204 Orang ke Tahap Berikutnya

    Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengunci Browser Google Chrome Dengan Password

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Maag Bukan Hanya Makanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Bontang Diumumkan, 122 Orang Dinyatakan Lulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Bontang Diumumkan, 163 Orang Dinyatakan Lulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • jumat berkah
  • lazismu
Next Post
Lionel Messi Masuk Skuat FIFA Match Day Argentina vs Indonesia

Lionel Messi Masuk Skuat FIFA Match Day Argentina vs Indonesia

logo

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist