PORTAL BONTANG – Kasus ujaran kebencian kepada Muhammadiyah yang menjerat dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), APH dan TD memasuki babak baru.
BRIN memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada APH karena dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah tersebut. Buntutnya, ia dipecat atau diberhentikan sebagai PNS.
Sementara itu, sanksi moral diberikan kepada TD dalam kasus ujaran kebencian tersebut. Ia diminta BRIN untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada Muhammadiyah.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rilis No : 32/SP/HM/BKPUK/V/2023 yang dimuat dalam laman resminya brin.go.id. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membeberkan lebih lanjut isi putusan tersebut.
Dikatakannya, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
“Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tulisnya.
Kepala BRIN menyampaikan, periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.
“BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ujaran kebencian APH dan TD kepada Muhammadiyah menjadi perhatian publik. Sebab kasus ini muncul karena perbedaan kriteria penetapan 1 Syawal 1444 H lalu. ***